USUL PENSIUN LEBIH CEPAT
Pelayanan Konsultasi Pengusulan Pensiun PNS oleh Pegawai Fungsional pada Bidang Mutasi BKPSDM Kab. Kepulauan Tanimbar
Pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun mengabdi dan melaksanakan tugas pada pemerintah terhitung sejak diangkat menjadi PNS hingga memasuki batas usia pensiun. Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa maksimal.
Badan Kepegawaian Negara selaku Lembaga Pemerintah yang menangani hal-hal administratif kepegawaian bagi seluruh PNS di Indonesia selanjutnya dalam proses pelayanannya terus melakukan Langkah-langkah konkrit guna peningkatan pelayanan di bidang kepegawaian termasuk pensiun. Melalui acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring pada Jumat, 18 November 2022 lalu disampaikan bahwa menyangkut target pemangkasan layanan pensiun PNS adalah salah satu diantaranya berupa penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang sebelumnya membutuhkan 5 (lima) hari kerja menjadi 1 (satu) hari kerja dengan catatan data lengkap dan akurat, demikian juga dengan SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap dengan tujuan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat dan transparan. Terobosan pemangkasan layanan ini sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas dan harus berdampak kepada masyarakat.
Selain itu dijelaskan bahwa proses layanan pensiun PNS yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama. Melalui regulasi tersebut BKN diberikan amanah untuk menetapkan Pertek semua jenis pemberhentian. Namun pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN ini adalah pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun. Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentianya cukup ditetapkan oleh PPK instansi.
Melalui acara BIMTEK dimaksud diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah para pengelola kepegawaian instansi dalam memahami dan setelah itu dapat menerapkan SIASN dalam melayani usul pensiun PNS. “Sebaik apapun sistem tetap tergantung pada penggeraknya, dengan Bimtek ini harapannya semua pengguna menjadi mengerti dan dapat memaksimalkan fitur yang ada di SIASN,”.
Menindaklanjuti hal yang disampaikan serta upaya dan kerja Badan Kepegaawaian Negara (BKN), maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar turut mendukung dan melakukan upaya percepatan pengajuan usulan pensiun dengan meningkatkan keandalan layanan serta penyesuaian fasilitas untuk membantu para PNS saat menyampaikan dokumen akibat keterbatasan peralatan terutama scanner untuk mendapatkan dokumen dalam bentuk elektronik, karena upaya pengusulan pensiun dari instansi ke BKN sudah menggunakan dokumen elektronik yang diajukan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN.
Terhitung sejak tahun 2022 setelah metode ini dilakukan hingga sekarang, terbukti dalam upaya pengajuan usulan pensiun bagi PNS sudah semakin cepat dan dokumennya pun sudah menggunakan sistem tanda tangan elektronik yang disediakan pada SIASN BKN hasil Kerjasama Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) sehingga dokumen pensiun yang akan ditandatangani menjadi lebih cepat dan tidak mengganggu aktifitas pejabat yang berwenang saat melakukan proses tanda tangan.
Dalam tahun 2024 ini, BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah meningkatkan performa aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) melalui proses integrasi sistem dengan SIASN BKN dalam semangat satu data Indonesia sekaligus digunakan untuk proses pengajuan usulan pangkat, kenaikan gaji berkala dan terutama pensiun antara masing-masing PNS yang akan mengajukan usulan dengan BKPSDM yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi untuk diusulkan lebih lanjut ke Badan Kepegawaian Negara. Hal ini diperlukan, agar PNS tetap dapat terus melaksanakan tugas dan tidak perlu meninggalkan tempat tugas serta melalui resiko yang cukup besar terutama bagi PNS yang unit kerjanya berada di kecamatan atau desa yang jauh dan harus melewati lautan dengan kondisi cuaca buruk, juga jalur darat yang sangat melelahkan. PNS tidak perlu datang ke BKPSDM untuk menyampaikan usulan, tapi bisa melalui SIMPEG sehingga lebih efisien, efektif dan BKPSDM dapat menindaklanjuti usulan pangkat maupun pensiun dengan lebih cepat ke BKN.