Kepangkatan
Kenaikan Pangkat Reguler :
- Kartu Pegawai (KARPEG)
- SK CPNS (80%) & SK PNS (100%)
- SK NIP Baru
- SK Pangkat Terakhir
- Foto Copy Ijazah Terakhir dilegalisir
- SK Penambahan Masa Kerja (Jika Ada)
- DP3/SKP (2 Tahun Terakhir)
Kenaikan Pangkat Pilihan :
- Kartu Pegawai (KARPEG)
- SK CPNS (80%) & SK PNS (100%)
- SK NIP Baru
- SK Pangkat Terakhir
- Foto Copy Ijazah Terakhir dilegalisir
- SK Penambahan Masa Kerja (Jika Ada)
- SK Jabatan
- Berita Acara Pelantikan
- Naskah Pelantikan
- Surat Pernyataan Pelantikan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
- Untuk guru rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- DP-3 (2 Tahun Terakhir)
- Diklat Penjenjang
- Ijin Belajar, jika perkuliahan jarak jauh harus melampirkan kerja sama
- Legalisir berkas pada SKPD masing-masing, terkecuali Ijazah
- (Bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural & Pangkatnya masih 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut)
Kenaikan Pangkat Fungsional :
- Kartu Pegawai (Bukan KPE)
- SK CPNS (80 %) / SK PNS (100%)
- SK NIP Baru
- SK Pangkat Terakhir
- Ijazah terakhir yang dilegalisir
- SK Penambahan Masa Kerja (yang terbaru)
- DP-3/SKP ( 2 Tahun terakhir)
- P A K (Penetapan Angka Kredit) yang asli
- Sertifikat Pelatihan yang telah diikuti
- Dengan Ketetentuan :
- Kenaikan Pangkat ini diberikan 2 tahun sekali apabila telah memenuhi nilai PAK
- Kenaikan Pangkat ini bersifat khusus bagi PNS yang berstatus tenaga fungsional seperti Guru, Tenaga Paramedis, Tenaga Penyuluh, PPL, Pustakawan, Auditor dan lain-lain yang bersifat fungsional
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
- Kartu Pegawai (KARPEG)
- SK CPNS (80%) & SK PNS (100%)
- SK NIP Baru
- SK Pangkat Terakhir
- SK Penambahan Masa Kerja (Jika Ada)
- Foto Copy Ijazah Terakhir dilegalisir
- Foto Copy Transkrip Nilai dilegalisir
- Surat Keterangan izin Belajar
- Uraian tugas pekerjaan yang sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki
- DP-3/SKP (2 tahun)
- Sertifikat Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
Persyaratan Ujian Penyesuaian Ijazah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar:
- FC KARPEG (Bukan KPE)
- FC SK CPNS (80%) dan SK PNS (100%)
- FC SK Terakhir
- FC NIP Baru
- FC Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai yang Dilegalsir oleh Universitas
- FC Surat Ijin Belajar / Tugas Belajar / Keterangan dari Universitas
- Uraian Tugas dari Instansi Masing-masing
- DP-3/SKP (2 TahunTerakhir)
- Photo 3x4 (Warna) Sebanyak 5 Lembar
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
- (Berkas Diajukan 2 Rangkap)