Izin Nikah dan Cerai
Syarat - Syarat Izin Perkawinan :
- Mengisi Permohonan Izin Nikah
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan
- Foto Copy KARPEG
- Foto Copy SK Terakhir (PNS/PTTB)
- Foto Copy Surat Keterangan Menikah dari Kelurahan (masing-masing Ybs)
- Foto Copy KTP (masing-masing Ybs)
Syarat - Syarat Tambahan Untuk Perkawinan Kedua dan Seterusnya :
- Foto Copy Akta Cerai
- Foto Copy Surat Keterangan Kematian
Perceraian PNS Sebagai Penggugat :
- Mengisi Blanko Asli Permohonan Izin Perceraian
- Surat Pertimbangan Atasan (ASLI)
- Surat Keterangan Melakukan Perceraian dari Kelurahan (diketahui Camat)
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy KARPEG
- Foto Copy SK Terakhir (PNS/PTTB)
- Foto Copy KTP (Masing-masing Ybs)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Talak/Cerai dari masing-masing Ybs (ASLI)
- Surat Pernyataan lainnya jika diperlukan
- (Masing-masing dalam 3 rangkap)
Perceraian PNS Sebagai Tergugat :
- Mengisi Blanko Asli Peberitahuan Gugatan Perceraian
- Surat Pengantar dai Pimpinan Kerja
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy KARPEG
- Foto Copy SK Terakhir (PNS/PTTB)
- Foto Copy KTP (Masing-masing Ybs)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Gugatan Perceraian
- Foto Copy Surat Panggilan oleh Pengadilan Agama
- (Masing-masing dalam 2 rangkap)