Izin Nikah dan Cerai

bkpsdmtanimbar 31-10-2020 113 Dilihat
Syarat - Syarat Izin Perkawinan :
  1. Mengisi Permohonan Izin Nikah
  2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan
  3. Foto Copy KARPEG
  4. Foto Copy SK Terakhir (PNS/PTTB)
  5. Foto Copy Surat Keterangan Menikah dari Kelurahan (masing-masing Ybs)
  6. Foto Copy KTP (masing-masing Ybs)

Syarat - Syarat Tambahan Untuk Perkawinan Kedua dan Seterusnya :
  1. Foto Copy Akta Cerai
  2. Foto Copy Surat Keterangan Kematian

 

Perceraian PNS Sebagai Penggugat :
  1. Mengisi Blanko Asli Permohonan Izin Perceraian
  2. Surat Pertimbangan Atasan (ASLI)
  3. Surat Keterangan Melakukan Perceraian dari Kelurahan (diketahui Camat)
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Foto Copy KARPEG
  6. Foto Copy SK Terakhir (PNS/PTTB)
  7. Foto Copy KTP (Masing-masing Ybs)
  8. Foto Copy Kartu Keluarga
  9. Surat Pernyataan Talak/Cerai dari masing-masing Ybs (ASLI)
  10. Surat Pernyataan lainnya jika diperlukan
  11. (Masing-masing dalam 3 rangkap)

Perceraian PNS Sebagai Tergugat :
  1. Mengisi Blanko Asli Peberitahuan Gugatan Perceraian
  2. Surat Pengantar dai Pimpinan Kerja
  3. Foto Copy Surat Nikah
  4. Foto Copy KARPEG
  5. Foto Copy SK Terakhir (PNS/PTTB)
  6. Foto Copy KTP (Masing-masing Ybs)
  7. Foto Copy Kartu Keluarga
  8. Foto Copy Surat Gugatan Perceraian
  9. Foto Copy Surat Panggilan oleh Pengadilan Agama
  10. (Masing-masing dalam 2 rangkap)
HALAMAN LAINNYA
HUBUNGI KAMI
27-07-2024 444 Dilihat
STRUKTUR ORGANISASI
24-07-2024 465 Dilihat
PROFIL KEPALA BKPSDM
19-07-2024 452 Dilihat
REGULASI
18-07-2024 77 Dilihat
PROFIL PEJABAT STRUKTURAL
19-07-2024 567 Dilihat
Konversi NIP
31-10-2020 101 Dilihat
Karis/Karsu/Karpeg
31-10-2020 99 Dilihat