PENYERAHAN SK PPPK TAHUN 2024
Penyerahan SK PPPK oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar, Bpk. Piterson Rangkoratat, SH
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari Kamis, 04 April 2024 bertempat di Gedung Kesenian Saumlaki mengadakan acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang biasa disingkat PPPK bagi 558 Aparatur Sipil Negara kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan hasil kelulusan seleksi kompetensi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2023 yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 24 - 30 November 2023 dan diikuti 922 orang peserta dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Dari hasil seleksi kompetensi yang dilaksanakan, terdapat total 562 peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan melanjutkan ke tahapan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK). Selanjutnya dilakukan proses pengusulan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) oleh BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Badan Kepegawaian Negara yang dilaksanakan secara teknis oleh Kantor Regional IV BKN Makassar. Dalam prosesnya, terdapat 3 orang peserta yang mengundurkan diri dengan rincian 2 tenaga eksehatan dan 1 tenaga guru ditambah dengan 1 orang peserta dari tenaga kesehatan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dibatalkan kelulusannya karena permasalahan kualifikasi pendidikan yang oleh Kementerian Kesehatan RI selaku instansi pembina dinyatakan tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan yang berlaku pada seleksi CASN 2023 yaitu SE Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Register (STR) Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. Dengan demikian total peserta yang berhasil melalui tahapan usulan NI-PPPK dan berhak untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara melalui Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK tahun 2024 berjumlah 558 peserta.
acara Penyerahan SK Bupati Kepulauan Tanimbar diawali dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja PPPK dengan masa kerja 5 tahun yaitu 1 Maret 2024 s/d 29 Februari 2029 dan akan diperpanjang bila masih dibutuhkan jabatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sesuai dengan agenda dimaksud, tahun 2024 adalah masa pemilihan umum serentak Kepala Daerah, sehingga prosesi ini disatukan dengan prosesi penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN sebagai bentuk pernyataan resmi seluruh PPPK yang baru diangkat agar netral dalam menghadapi proses pemilihan umum kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. setelah prosesi penandatanganan perjanjian kerja selesai baru dilanjutkan dengan proses penyerahan SK Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Pengangkatan sebagai PPPK bagi perwakilan pasangan dari masing-masing formasi yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK, Pakta Integritas Netralitas ASN dilakukan terlebih dahulu oleh perwakilan PPPK disaksikan oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar Bpk. Piterson Rangkoratat, SH sebagai Pihak I yang merupakan representasi Pemerinah Daerah yang memberi kerja baru ditandatangani selanjutnya oleh Bpk. Pj Bupati Kepulauan Tanimbar disaksikan oleh Perwakilan PPPK sebagai pihak ke-II (pihak penerima kerja). Setelah dilanjutkan dengan penyerahan SK PPPK oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar, Bpk. Piterson Rangkoratat, SH kepada PPPK.
Penyampaian Laporan Kegiatan oleh Bpk. Yohanis Batseran, S.Sos.,M.Si selaku Kepala BKPSDM Kab. Kepulauan Tanimbar
Adapun agenda acara diawali dengan Tarian pembuka oleh perwakilan PPPK dilanjutkan dengan laporan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Bpk. Yohanis Batseran, S.Sos.,M.M. Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan secara ringkas proses pengadaan ASN - PPPK sampai pada proses penyerahan SK di saat ini. Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja, pakta integritas netralitas ASN dan penyerahan SK PPPK. Setelah itu kegiatan berlanjut dengan penyampaian Sambutan sekaligus Arahan oleh Bpk. Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar. Dalam sambutan yang disampaikan, Pj. Bupati menekankan beberapa hal diantaranya, PPPK yang telah diangkat agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, PPPK juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi unit kerja dimana yang bersangkutan ditempatkan termasuk dapat berguna bagi masyarakat, PPPK diminta untuk netral dalam proses pemilihan umum serentak kepala daerah dan diakhir sambutan, Bpk. Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar memberikan selamat dan doa semoga seluruh ASN-PPPK yang diangkat hari ini diberikan kekuatan, kesehatan dan motivasi tinggi dalam meningkatkan pelayanan dan turut serta membangun Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kita cintai bersama ke arah yang lebih baik.
Launching Aplikasi e-TPP oleh Bpk. Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar
Dalam agenda acara ini juga dilakukan launching Aplikasi e-TPP yang didalamnya terdiri atas 3 fitur utama yaitu e-Absen, e-Kinerja dan e-TPP yang dibuat oleh BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka peningkatan kualitas kinerja ASN di Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui peningkatan disiplin kehadiran ASN yang diidentifikasi melalui e-TPP, peningkatan kinerja ASN yang dilakukan melalui pelaporan kerja dari setiap ASN setiap hari dan diverifikasi secara langsung oleh atasan langsung secara berjenjang dan disetujui untuk dijadikan laporan kinerja guna memenuhi capaian produktivitas pada penilaian kinerja ASN yang berdampak terhadap pemberian penghargaan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur melalui Peraturan Bupati. Launching diawali dengan penayangan video tentang pembuatan dan sekaligus kegunaan aplikasi e-TPP setelah itu Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar Bpk. Piterson Rangkoratat, SH didampingi Plt. Sekretaris Daerah Bpk. Agustinus Songupnuan, ST dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bpk. Yohanis Batseran, S.Sos melakukan launching aplikasi dengan melakukan Hand Scanning pada Monitor Scanning yang telah disediakan.