Mutasi
Mutasi Masuk :
- Surat Permohonan ybs ditujukan Bpk. Bupati Kepulauan Tanimbar Cq. BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- Foto Copy SK Terakhir
- Foto Copy KARPEG
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Foto Copy DP3/SKP Terakhir
Mutasi Keluar :
- Surat Permohonan ybs ditujukan Bpk. Bupati Kepulauan Tanimbar Cq. BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- Surat Persetujuan menerima dari Kabupaten/Kota yang dituju
- Persetujuan Suami / Istri bagi yang berkeluarga
- Persetujuan melepas dari Unit Kerja ybs agar melampirkan DKG Sekolah
- Foto Copy SK Terakhir
- Foto Copy KARPEG
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Foto Copy DP3/SKP Terakhir
- Untuk guru rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Mutasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar :
- Surat Permohonan ybs ditujukan Bpk. Bupati Kepulauan Tanimbar Cq. BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- Foto Copy SK Terakhir
- Foto Copy KARPEG
- Foto Copy Ijazah Terakhir (Khusus Guru Lampirkan Akta IV)
- Foto Copy DP3/skp Terakhir
- Persetujuan Melepas & Menerima dari Unit Kerja
Untuk Guru :
- Persetujuan Melepas & Menerima dari sekolah serta Daftar Keadaan Guru
- Rekomendasi UPTD Cabang (Guru SD)
- Rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Prosedur Mutasi PNS antar-instansi klik tautan layanan administrasi kepegawaian BKN ini