Satya Lencana
Syarat - Syarat Satya Lancana :
- FC SK CPNS (80%)
- FC PNS (100%)
- FC SK Pangkat Terakhir
- FC KARPEG Lama
- FC SK Konversi NIP
- FC SK Satya Lencana Karya Satya Sebelumnya (Jika Ada)
- Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi HUKDIS dari Pimpinan Unit Kerja
- DP3/SKP (2 Tahun Terakhir)
- (Masing-masing dalam 2 rangkap)
(Surat Pengantar Pimpinan SKPD)