Cuti
Syarat - Syarat Cuti :
- Cuti Tahunan
- Mengajukan Permohonan kepada Bpk. Bupati Kepulauan Tanimbar c.q. Kepala BKPSDM Kabupatenn Kepulauan Tanimbar
- Mengisi Blanko dari BKPSDM
- Cuti Besar / Naik Haji
- Mengajukan Permohonan kepada Bpk. Bupati Kepulauan Tanimbar c.q. Kepala BKPSDM Kabupatenn Kepulauan Tanimbar
- Mengisi Blanko dari BKPSDM
- Masa Kerja 6 Tahun diberikan Cuti 3 Bulan
- Bisa digunakan Cuti untuk Naik Haji
- Cuti Sakit
- Mengajukan Permohonan kepada Bpk. Bupati Kepulauan Tanimbar c.q. Kepala BKPSDM Kabupatenn Kepulauan Tanimbar
- Mengisi Blanko dari BKPSDM
- Surat Keterangan Dokter
- Cuti Bersalin
- Mengajukan Permohonan kepada Bpk. Bupati Kepulauan Tanimbar c.q. Kepala BKPSDM Kabupatenn Kepulauan Tanimbar
- Mengisi Blanko dari BKPSDM
- Surat Keterangan Dokter/Bidan
- Cuti Karena Alasan Penting
- Mengajukan Permohonan kepada Bpk. Bupati Kepulauan Tanimbar c.q. Kepala BKPSDM Kabupatenn Kepulauan Tanimbar
- Mengisi Blanko dari BKPSDM
- Paling Lama diberikan Cuti 2 Bulan
- Cuti Diluar Tanggungan Negara
- Mengajukan Permohonan kepada Bpk. Bupati Kepulauan Tanimbar c.q. Kepala BKPSDM Kabupatenn Kepulauan Tanimbar
- Harus ada Persetujuan dari BKN
- Mengisi Formulir dari BKPSDM