HASIL SELEKSI PPPK TAHAP II SUDAH SESUAI MEKANISME DAN ATURAN

bkpsdmtanimbar 05-07-2025 176 x Dilihat
BAGIKAN :

Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 digelar pada hari Kamis, 3 Juli 2025 Pkl. 14.00 WIT sesuai surat yang dilayangkan dengan nomor 005/89/2025, hal Undangan dan ditujukan kapda Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 2 Juli 2025 dan mengundang Panselda dengan agenda pembahasan tentang Hasil Seleksi PPPK Tahap II Bagi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024.

Rapat dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan dipimpin oleh Wakil Ketua II Ibu Apolonia Laratmase atau yang sering disapa Ibu Pola, sedangkan dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Kepuauan Tanimbar diwakili oleh penanggung jawab Panselda yang juga merupakan Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Kepulauan Tanimbar Bpk. P. D. F. Matitaputty, S.Pi, ketua Panselda yang juga Kepala BKPSDM Kab. Kepulauan Tanimbar Bpk. Y. Batseran, S.Sos.,MM, anggota Panselda Kepala Bidang Pengadaan, Data dan Informasi BKPSDM Bpk. Ivan Melalolin, ST, Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan, Ibu A. Siahailatua, SKM dan Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bpk. Th. Watumlawar, S.Pd

Rapat dibuka oleh pimpinan rapat dan memberikan kesempatan kepada Ketua Panselda untuk menyampaikan materi pelaksanaan seleksi PPPK yang ditayangkan melalui proyektor dalam ruang rapat. Materi yang disampaikan berkaitan dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan oleh MENPAN RB utk diseleksi PPPK tahap I dan II, jumlah peserta lulus pada seleksi PPPK Tahap I, proses pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II, jumlah pelamar dan peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi.

Oleh pimpinan sidang setelah mendengarkan paparan materi tentang pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I dan II oleh ketua Panselda, maka rapat dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada para anggota dan pimpinan DPRD untuk menyampaikan dan juga menggali serta menelusuri proses-proses pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II yang berlangsung dari tangal 3 – 14 Mei 2025. Masing-masing anggota mengemukakan pendapat serta mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan seleksi  PPPK Tahap II serta metode, penilaian, persyaratan serta mekanisme yang digunakan sesuai peraturan yang berlaku.

Pada rapat yang berlangsung dari sore hingga malam, terdapat beberapa pendapat dari anggota DPRD yang perlu menjadi perhatian serius untuk di bahas dan dipertanggungjawabkan oleh Panselda sebagai fasilitator pelaksanaan seleksi pengadaan ASN di Lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar. Diantaranya metode penilaian yang digunakan, metode penentuan kelulusan, urutan ranking peserta, metode optimalisasi yang menjadi fokus karena peserta lulus pada unit kerja yang berbeda dari unit kerja tempat melamar juga termasuk dokumen kelengkapan peserta yang disyaratkan.

Menanggapi berbagai pendapat, pertanyaan dan koreksi yang disampaikan oleh para anggota dan pimpinan DPRD, Panselda kemudian memaparkan data serta aturan yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadan Pegawai Aparatur Sipi Negara, Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA. 2024 bagi Tenaga Teknis, Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Guru di Instansi Daerah, Kempenpan RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan TA. 2024 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dan yang telah diperbarui menjadi Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK  menjadi rujukan Panselda dalam menyampaikan pertanggungjawaban tentang mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK TA. 2024. mulai dari tahapan seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi pra sanggah, masa sanggah, pengumuman pasca sanggah, pengumuman jadwal seleksi kompetensi sampai pengumuman hasil seleksi kompetensi. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Masa sanggah hasil seleksi administrasi adalah kesempatan yang diberikan sepenuhnya bagi pelamar untuk menyanggah hasil seleksi apabila hasil yang diumumkan tidak sesuai, dan pelamar dapat menyampaikan sanggahan untuk hasilnya sendiri maupun untuk hasil orang lain untuk diverifikasi. Setelah tahapan sanggah selesai, maka hasil yang diumumkan pasca sanggah dinyatakan final dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini tertuang dalam pengumuman resmi panselda dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Proses penentuan nilai, urutan ranking, penentuan peserta yang dioptimalisasi sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan secara teknis semua dilakukan otomatis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara tanpa intervensi dari pihak manapun termasuk Panselda Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selanjutnya berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat dan untuk membuktikan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan bahwa kewenangan menentukan kelulusan ada pada Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara serta dikerjakan secara otomatis melalui sistem Computer Assited Test (CAT) maka Panselda selanjutnya memaparkan hasil seleksi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai acuan untuk dilakukan pengecekan dan pembedahan terhadap hasil yang dicapai peserta secara langsung dalam rapat tersebut dan disaksikan semua peserta rapat.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK baik tahap I maupun tahap II dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN yang dimana hasil setiap peserta secara real time pada saat peserta sementara melaksanakan seleksi dengan mengerjakan soal, hasil peserta dapat dicek melalui link youtube yang ditayangkan secara live dan disaksikan siapa saja serta hasilnya masih dapat diakses hingga saat ini, peserta juga memiliki referensi nilai yang dicatat sendiri setelah mengakhiri seleksi pada ruang seleksi, peserta juga dapat mendownload sendiri sertifikat hasil seleksi melalui akun masing-masing di portal SSCASN, serta dalam pengumuman Panselda mengenai hasil seleksi, dicantumkan dua link untuk mendownload dokumen pengumuman hasil seleksi kompetensi format Instansi dan format BKN untuk mengidentifikasi hasilnya masing-masing serta hasil sesama peserta lain.

Dan dari penelusuran serta pembuktian yang telah dipaparkan, serta penjelasan mengenai mekanisme seleksi sesuai ketentuan aturan yang berlaku, semua peserta rapat dapat memahami dan menerima pelaksanaan seleksi PPPK baik Tahap I dan Tahap II sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan sesuai ketentuan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi ini.

Mengakhiri rapat kerja yang diselenggarakan ini, Ibu Pola Laratmase wakil Ketua II DPRD Kab. Kepulauan Tanimbar selaku pimpinan rapat kemudian membacakan beberapa rekomendasi yang ditujukan untuk Pemerintah Daerah agar memperhatikan peserta dengan kategori telah terdata di BKN untuk diproses pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku, serta dapat mengupayakan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperjuangkan para peserta yang sudah memiliki masa honor lama agar dapat diperhatikan dan mendapatkan kesempatan.

Rapat ditutup Pukul 21.30 WIT dengan ketukan palu tiga kali yang menandakan rapat telah berakhir.

POPULER POST
PENDAFTARAN CPNS DI TANIM...
18-08-2024 7267 Dilihat
PPPK BISA IKUT SELEKSI CP...
02-09-2024 5727 Dilihat
PENYERAHAN SK PPPK TAHUN...
04-04-2024 4435 Dilihat
KICK OFF SELEKSI CASN 202...
20-08-2024 2775 Dilihat
SIMULASI CAT BKN "PERSIAP...
29-09-2024 2159 Dilihat
TERBARU POST
HASIL SELEKSI PPPK TAHAP...
05-07-2025 175 Dilihat
DORONG PESERTA SELEKSI PP...
22-05-2025 1055 Dilihat
Seleksi PPPK Tahap II Kab...
03-05-2025 1229 Dilihat
Sertijab Pelaksana Tugas...
08-01-2025 372 Dilihat
Pj. BUPATI KEPULAUAN TANI...
07-01-2025 737 Dilihat