PENDAFTARAN CPNS DI TANIMBAR SEGERA DIBUKA

IVAN 18-08-2024 6739 x Dilihat
BAGIKAN :


Seleksi Kompetensi Menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara  - Lokasi Gedung Kesenian Saumlaki

Diinformasikan kepada para calon pelamar seleksi CPNS Tahun 2024 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mempersiapkan diri, mempersiapkan segala kelengkapan dokumen yang diperlukan agar pada saatnya nanti para calon pelamar dapat mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024 yang dimulai dengan tahapan seleksi administrasi, karena dalam waktu dekat akan diumumkan tahapan pelaksanaan seleksi CPNS disertakan dengan persyaratan administrasi dan persyaratan-persyaratan lainnya melalui pengumuman resmi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar. Calon pelamar dimintakan untuk tidak melakukan pengurusan dokumen apapun sampai ada pengumuman resmi yang menguraikan kelengkapan persyaratan dokumen administrasi yang perlu disiapkan, sehingga tidak merugikan calon pelamar sendiri dan pada setiap tahapan seleksi CPNS baik seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB) tidak ada pungutan biaya apapun termasuk tidak ada pihak-pihak manapun yang dapat menjanjikan kelulusan apalagi sampai meminta imbalan dalam bentuk uang atau apapun selain upaya dan usaha calon pelamar sendiri.

Diingatkan juga bagi seluruh calon pelamar seleksi CPNS Tahun 2024 bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali dimana apabila calon pelamar telah melamar dan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS Tahun 2024, maka pada saatnya nanti, apabila seleksi CPPPK Tahun 2024 dibuka, calon pelamar yang telah mendaftar tersebut tidak bisa kembali mendaftarkan diri pada seleksi CPPPK Tahun 2024. Dengan demikian, calon pelamar harus bisa menentukan bahwa akan melakukan pelamaran atau mendaftarkan diri pada seleksi CPNS atau CPPPK Tahun 2024. Sebagai informasi awal, batas usia calon pelamar seleksi CPNS Tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23 huruf a menyatakan usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS. Hal ini berarti usia calon pelamar saat mendaftar paling maksimal adalah 35 tahun 0 bulan 0 hari saat melakukan pendaftaran sesuai jadwal pendaftaran yang akan dikeluarkan secara resmi melalui pengumuman PPK sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Apabila usia calon pelamar 35 tahun 0 bulan 1 hari saat melakukan pendaftaran, maka secara otomatis melalui perhitungan pada Sistem Seleksi CASN (SSCASN) yang dipakai sebagai media pendaftaran CPNS Tahun 2024 akan menolak pendaftaran calon pelamar. Sedangkan untuk jabatan tertentu batas usia akan diberikan batas usia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari saat mendaftarkan diri. Jabatan tertentu yang dimaksud dapat dilihat pada pengumuman seleksi CPNS yang nanti akan diumumkan secara resmi.


Pemeriksaan Administrasi dan Face Recognition (PengenalanWajah) Peserta Seleksi sebelum masuk ruang CAT - Lokasi Gedung Kesenian Saumlaki

Seleksi CPNS Tahun 2024 akan dibagi dalam 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi Kompetensi juga akan dibagi dalam 2 tahap yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) yang isinya berkaitan dengan pengetahuan umum dengan materi soal psikotes, inteligensi umum dan wawasan kebangsaan sedangkan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang isinya berkaitan dengan kompetensi teknis atau pengetahuan teknis tentang jabatan yang akan dilamar oleh calon pelamar. calon pelamar setelah mendaftarkan diri dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka berhak mengikuti SKD dan selanjutnya apabila telah mengikuti dan dinyatakan lulus melalui pengumuman resmi selanjutnya berhak untuk mengikuti SKB. Untuk seleksi Kompetensi (SKD dan SKB) kelulusan peserta ditandai dengan capaian nilai sesuai Passing Grade (PG) atau yang juga disebut NIlai Ambang Batas (NAB) yang telah ditentukan juga melalui peraturan teknis pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2024 yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Setelah semua tahapan seleksi dilalui dan dinyatakan lulus, maka peserta berdasarkan perhitungan ranking/peringkat sesuai jumlah formasi jabatan yang dilamar akan didapatkan hasil kelulusan peserta seleksi yang juga akan disampaikan melalui pengumuman resmi.


Penyerahan SK Pengangkatan PPPK oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar kepada perwakilan PPPK - Lokasi Gedung Kesenian Saumlaki

Pengadaan pegawai ASN (CPNS dan PPPK) dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya. pengadaan ini secara umum dimulai dari tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK. Dengan berbagai hal yang telah diinformasikan ini, diharapkan para calon pelamar dapat mengerti, memahami dan yang paling penting dimintakan serius kepada para calon pelamar bahwa saat pengumuman seleksi CPNS Tahun 2024 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar disampaikan secara resmi, calon pelamar wajib membaca secara keseluruhan isi pengumuman mulai dari awal hingga akhir yang berkaitan dengan jadwal pelaksanaan, persyaratan umum, persyaratan khusus yang berisi kelengkapan administrasi, kewajiban dan larangan serta berbagai informasi penting diantaranya lowongan formasi jabatan yang akan dilamar, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, batas usia, kelengkapan lain berkaitan dengan jabatan yang dilamar, serta format-format dokumen yang wajib diikuti oleh calon pelamar seperti format surat lamaran, format surat keterangan dan dokumen-dokumen lain yang tertera pada lampiran pengumuman agar dapat dipahami, dimengerti dan selanjutnya dapat ikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bila ada hal yang kurang dipahami atau dimengerti, silahkan ditanyakan pada Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui media-media resmi yang akan disampaikan dalam pengumuman atau bisa secara langsung datang dan berkonsultasi sehingga dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang dapat mengakibatkan calon pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Silahkan perbarui informasi anda melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar di https://kepegawaian.tanimbar.go.id dan akun media sosial resmi seperti youtube @bkpsdmtanimbarofficial dan tiktok @bkpsdm.tanimbar untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2024. Semangat.