Layanan Pengangkatan
Syarat - Syarat CPNS Menjadi PNS (100%) :
- Surat usulan dari Instansi ybs
- Foto Copy SK CPNS (80%) berlegalisir
- Surat Kesehatan Asli (RSUD dr. P. P. Magretti Saumlaki)
- Foto Copy SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) berlegalisir. Minimal masa kerja sudah 1 tahun sejak SPMT
- Foto Copy DP3/SKP berlegalisir dengan setiap unsur penilaian bernilai baik
Ketentuan :
- Masa Percobaan Kurang Dari 2 Tahun :
- Foto Copy DP3/SKP (1 Tahun Terakhir)
- Masing-masing persyaratan 1 rangkap
- Masa Percobaan Lebih Dari 2 Tahun :
- Foto Copy DP3/SKP (2 Tahun Terakhir)
- Surat Pernyataan Khusus lebih dari 2 Tahun
- Masing-msaing persyaratan 2 rangkap
- Keterangan :
- Masa Percobaan adalah masa selama menjadi CPNS, sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, dihitung sejak tanggal melaksanakan tugas (SPMT) sampai dengan diangkat menjadi PNS 100 %
- Surat Pernyataan Khusus lebih dari 2 Tahun
- Masing-msaing persyaratan 2 rangkap
- Khusus Pegawai Sekretariat minta Surat Usulan / Surat Pengantar dari Bagian Umum
- Bagi CPNS yang telah Mutasi harap melampirkan SK Mutasinya