Layanan Pengangkatan

bkpsdmtanimbar 31-10-2020 231 Dilihat
Syarat - Syarat CPNS Menjadi PNS (100%) :
  1. Surat usulan dari Instansi ybs
  2. Foto Copy SK CPNS (80%) berlegalisir
  3. Surat Kesehatan Asli (RSUD dr. P. P. Magretti Saumlaki)
  4. Foto Copy SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) berlegalisir. Minimal masa kerja sudah 1 tahun sejak SPMT
  5. Foto Copy DP3/SKP berlegalisir dengan setiap unsur penilaian bernilai baik

Ketentuan :
  1. Masa Percobaan Kurang Dari 2 Tahun :
    • Foto Copy DP3/SKP (1 Tahun Terakhir)
    • Masing-masing persyaratan 1 rangkap
  2. Masa Percobaan Lebih Dari 2 Tahun :
    • Foto Copy DP3/SKP (2 Tahun Terakhir)
    • Surat Pernyataan Khusus lebih dari 2 Tahun
    • Masing-msaing persyaratan 2 rangkap
  3. Keterangan :
    • Masa Percobaan adalah masa selama menjadi CPNS, sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, dihitung sejak tanggal melaksanakan tugas (SPMT) sampai dengan diangkat menjadi PNS 100 %
    • Surat Pernyataan Khusus lebih dari 2 Tahun
    • Masing-msaing persyaratan 2 rangkap
    • Khusus Pegawai Sekretariat minta Surat Usulan / Surat Pengantar dari Bagian Umum
    • Bagi CPNS yang telah Mutasi harap melampirkan SK Mutasinya
HALAMAN LAINNYA
HUBUNGI KAMI
27-07-2024 444 Dilihat
STRUKTUR ORGANISASI
24-07-2024 464 Dilihat
PROFIL KEPALA BKPSDM
19-07-2024 452 Dilihat
REGULASI
18-07-2024 77 Dilihat
PROFIL PEJABAT STRUKTURAL
19-07-2024 567 Dilihat
Konversi NIP
31-10-2020 100 Dilihat
Karis/Karsu/Karpeg
31-10-2020 99 Dilihat