Karis/Karsu/Karpeg
Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) :
- Blanko Isian Karis/Karsu (2 Lembar)
- Foto Copy SK CPNS (80%) dilegalisir (2 Lembar)
- Foto Copy SK PNS (100%) dilegalisir (2 Lembar)
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir (2 Lembar)
- Foto Copy Surat Nikah (dilegalisir KUA/Catatan Sipil) (2 Lembar)
- Foto 2 x 3 (Hitam Putih/Warna) (3 Lembar)
- Catatan : Bagi PNS yang pernah cerai hidup atau mati wajib melampirkan Surat Cerai / Keterangan Kematian apabila meninggal (dilegalisir).
Kartu Pegawai (KARPEG) :
- Foto Copy SK CPNS (80%) dilegalisir (2 Lembar)
- Foto Copy SK PNS (100%) dilegalisir (2 Lembar)
- Foto Copy Sertifikat LPJ dilegalisir (2 Lembar)
- Foto Copy NIP Baru (2 Lembar)
- Foto Hitam Putih 2 x 3 (3 Lembar)
- Foto Copy SPMT dilegalisir (2 Lembar)