Karis/Karsu/Karpeg

bkpsdmtanimbar 31-10-2020 98 Dilihat
Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) :
  1. Blanko Isian Karis/Karsu (2 Lembar)
  2. Foto Copy SK CPNS (80%) dilegalisir (2 Lembar)
  3. Foto Copy SK PNS (100%) dilegalisir (2 Lembar)
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (2 Lembar)
  5. Foto Copy Surat Nikah (dilegalisir KUA/Catatan Sipil) (2 Lembar)
  6. Foto 2 x 3 (Hitam Putih/Warna) (3 Lembar)
  7. Catatan : Bagi PNS yang pernah cerai hidup atau mati wajib melampirkan Surat Cerai / Keterangan Kematian apabila meninggal (dilegalisir).

Kartu Pegawai (KARPEG) :
  1. Foto Copy SK CPNS (80%) dilegalisir (2 Lembar)
  2. Foto Copy SK PNS (100%) dilegalisir (2 Lembar)
  3. Foto Copy Sertifikat LPJ dilegalisir (2 Lembar)
  4. Foto Copy NIP Baru (2 Lembar)
  5. Foto Hitam Putih 2 x 3 (3 Lembar)
  6. Foto Copy SPMT dilegalisir (2 Lembar)
HALAMAN LAINNYA
HUBUNGI KAMI
27-07-2024 430 Dilihat
STRUKTUR ORGANISASI
24-07-2024 460 Dilihat
PROFIL KEPALA BKPSDM
19-07-2024 437 Dilihat
REGULASI
18-07-2024 77 Dilihat
PROFIL PEJABAT STRUKTURAL
19-07-2024 561 Dilihat
Konversi NIP
31-10-2020 100 Dilihat
Karis/Karsu/Karpeg
31-10-2020 97 Dilihat