PPPK BISA IKUT SELEKSI CPNS 2024

EVI 02-09-2024 5274 x Dilihat
BAGIKAN :

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 24 huruf d yang menyatakan bahwa "dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb", maka Panitia Seleksi Daerah melalui BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan identifikasi terhadap PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar khusus jabatan fungsional teknis dan jabatan fungsional kesehatan yang memenuhi syarat telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan usia saat melakukan pendaftaran pada masa pendaftaran seleksi CPNS yaitu 35 tahun 00 bulan dan 00 hari, terdapat 111 (seratus sebelas) PPPK yang teridentifikasi masuk pada daftar dan sejak tanggal 27 Agustus 2024, masing-masing PPPK dimaksud juga telah melakukan konfirmasi secara langsung pada BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melaporkan diri dan menyatakan mengikuti pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024.

Melalui identifikasi yang telah dilakukan, maka Panitia Seleksi Daerah secara teknis dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan identifikasi, verifikasi dan selanjutnya membuat dokumen surat izin mengikuti seleksi CPNS sebagai syarat utama PPPK untuk ditandatangani oleh PPK dan setelah itu, secara sistem akan dilakukan sinkronisasi data PPPK yang telah mendapatkan izin melalui surat agar masing-masing PPPK dapat memulai membuat akun dan melanjutkan ke tahap pendaftaran terhitung mulai tanggal 2 September 2024. Diharapkan bagi seluruh PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah memenuhi syarat dapat mempersiapkan semua dokumen yang disyaratkan, membuat akun, mengisi data pendaftaran dengan teliti dan mengunggah semua dokumen dengan benar agar dipastikan tidak mengalami kekeliruan yang berakibat ketidaklulusan pada seleksi administrasi CPNS tahun 2024 yang akan di tutup pada tanggal 6 September 2024.

Informasi ini diperuntukkan untuk PPPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah diangkat tahun 2023, dan telah mengabdi minimal 1 tahun untuk mendaftar pada seleksi CPNS Tahun 2024 dan bukan untuk seleksi PPPK Tahun 2024, sehingga bagi para calon pelamar seleksi PPPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 agar tidak terpengaruh dengan informasi ini.