USUL PANGKAT PNS 6 PERIODE 1 TAHUN

bkpsdmtanimbar 07-06-2024 152 x Dilihat
BAGIKAN :

Pelayanan Konsultasi Usul Kenaikan Pangkat PNS oleh Pegawai Fungsional BKPSDM

Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, terhitung sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM selaku pelaksana teknis menindaklanjuti kebijakan BKN dengan memberikan pelayanan pengusulan kenaikan pangkat dengan siklus 6 (enam) periode dimana proses pengajuan dari PNS ke BKPSDM dilakukan mulai tanggal 15 pada 2 bulan sebelum periode sampai tanggal 15 pada 1 bulan sebelum periode, dan BKPSDM akan melakukan proses verifikasi sampai tahap usulan ke BKN yang akan kembali melakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku sampai dinyatakan telah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan penetapan melalui Persetujuan Teknis (Pertek) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar. Contoh apabila PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat pada periode 1 Februari 2024, maka pengusulan yang diajukan melalui BKPSDM dilakukan mulai tanggal 15 Desember 2023 s/d 15 Januari 2024.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak dan melalui semangat percepatan pelayanan kepegawaian diharapkan tidak ada PNS yang memenuhi syarat untuk mengusulkan kenaikan pangkat namun gagal akibat permasalahan administrasi.