REKONSILIASI DATA ASN TAHUN 2024
Menghadapi permasalahan disparitas/anomali data ASN yang ada serta upaya-upaya dalam rangka penyelesaian permasalahan-permasalahan urusan kepegawaian diantaranya usul kenakan pangkat, laporan kinerja pegawai yang didasari oleh adanya disparitas/anomali data pegawai yang cukup banyak terjadi, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengadakan kegiatan rekonsiliasi data ASN berdasarkan surat Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor 800/428/2024 tanggal 21 Mei 2024 hal Pemberitahuan. Pelaksanaan rekonsiliasi data ASN dibagi dalam 3 tahap yaitu tahap 1 dengan metode on the spot atau melakukan kunjungan langsung pada masing-masing OPD untuk melakukan koordinasi, verifikasi dan validasi data ASN sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang berpotensi terjadi untuk selanjutnya dapat diatasi lebih awal. Tahap 2 dilakukan bagi beberapa OPD seperti Kecamatan dan unit kerja seperti Rumah Sakit dan Puskesmas untuk meninjau secara langsung kondisi eksisting pada unit kerja dimaksud dan sekaligus dilakukan pengecekan data eksisiting dan identifikasi disparitas/anomali data ASN yang ada. Tahap 3 dilakukan untuk Sekolah, beberapa Puskesmas dan Rumah Sakit dengan metode pelayanan on the office dimana perwakilan masing-masing unit kerja yatu pejabat yang berwenang melakukan kunjungan secara langsung ke BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya pada ruang Bidang Pengadaan, Data dan Informasi untuk melakukan koordinasi, verifikasi dan validasi data eksisiting ASN pada unit kerja dimaksud sekaligus melakukan penyesuaian data terhadap kondisi disparitas/anomali data yang didapat.
Melalui kegiatan Rekonsiliasi Data ASN 2024 yang dilaksanakan dan akan berakhir pada 31 Juli 2024, terdapat beberapa permasalahan disparitas/anomali data ASN yang cukup masif terjadi diantaranya riwayat data ASN yang belum diperbarui, ketidaksesuaian unit organisasi, ketidaksesuaian jabatan, ketidaksesuaian data utama seperti nama, tempat tanggal lahir, NIP dan masih terdapat ASN yang melaksanakan tugas satu tahun bahkan lebih dengan dasar Surat Perintah Tugas, jabatan kepala sekolah yang masih didasari Surat Perintah Tugas sehingga secara administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara, jabatan dengan dasar SPT tidak diakui dan menimbulkan ketidaksesuaian data antara kondisi riil dengan data ASN yang berada pada SIASN BKN. Selain permasalahan yang telah dikemukakan, ada juga permasalahan kepala sekolah yang diangkat dalam jabatannya oleh Ketua Yayasan bagi ASN yang bertugas di sekolah swasta, terdapat juga ASN yang tidak melaksanakan tugas dalam waktu yang lama dan belum pernah dilakukan tindakan penegakkan disiplin terhadap yang bersangkutan.
Terhadap hal-hal yang ditemukan pada saat rekonsiliasi data ASN 2024 berlangsung, selanjutnya dilakukan rapat evaluasi internal yang dipimpin secara langsung oleh Bpk. Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar dimana dalam rapat tersebut, diarahkan untuk masing-masing bidang teknis pada BKPSDM agar dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam menindaklanjuti permasalahan disparitas yang terjadi sekaligus mepersiapkan solusi-solusi konkrit untuk penyelesaian disparitas/anomali data ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Arahan tersebut dituangkan dalam notulensi rapat dan rekomendasi yang ditandatangani oleh Bpk. Kepala BKPSDM untuk dipedomani masing-masing bidang teknis.