PENYERAHAN SK FUNGSIONAL DAN PERJANJIAN KERJA PPPK
Sebagai bentuk kelengkapan administrasi kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus pada seleksi CASN PPPK tahun 2022 dan diangkat melalui SK Bupati Kepulauan Tanimbar terhitung tahun 2023 dalam jabatan fungsional guru berjumlah 158 orang, jabatan fungsional kesehatan berjumlah 127 orang dan jabatan fungsional teknis berjumlah 20 orang ditambah dengan jabatan fungsional teknis hasil optimalisasi berjumlah 50 orang yang menerima SK Fungsional dan 558 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus pada seleksi CASN PPPK tahun 2023 dan diangkat melalui SK Bupati Kepulauan Tanimbar terhitung tahun 2024 yang juga dalam jabatan guru berjumlah 158, jabatan fungsional kesehatan berjumlah 305 dan jabatan fungsional teknis berjumlah 96 orang yang menerima Dokumen Perjanjian Kerja.
Diwakili oleh 6 orang ASN PPPK, penyerahan SK Fungsional dan Dokumen Perjanjian Kerja diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar Bpk. Piterson Rangkoratat, SH kepada total 913 ASN PPPK yang hadir pada kegiatan dimaksud. Diawali dengan penghormatan seluruh peserta yang di pimpin oleh Paulus Laiyan, S.IP Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama pada Bidang Pengembangan, Diklat dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai komandan upacara kepada Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar yang bertindak sebagai inspektur upacara. Selanjutnya dilaksanakan seremonial penyerahan SK Fungsional dan Dokumen Perjanjian Kerja kepada perwakilan yang telah ditunjuk.
Dalam arahan yang disampaikan oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar kepada seluruh ASN PPPK, ditekankan beberapa hal diantaranya, PPPK dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, maksimal serta dapat memberikan kontribusi melalui tupoksi nya masing-masing guna peningkatan pelayanan dan dukungan terhadap pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. poin selanjutnya adalah tentang disiplin melaksanakan tugas, etos kerja, peningkatan pengetahuan dan pengalaman demi kelancaran tugas dan capaian tugas organisasi yang dapat terlaksana secara maksimal. Motivasi juga diberikan oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar kepada para ASN dengan mengupayakan pembayaran gaji, kekurangan gaji dan penghargaan berupa pemberian tunjangan melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diperhitungkan bagi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan atensi bagi ASN PPPK untuk dapat berkarya dan melaksanakan tugas secara maksimal.
Kegiatan upacara ini dilaksanakan pada hari Senin, 20 Mei 2024 Pkl. 08.00 WIT bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar yang juga dihadiri oleh para pejabat pimpinan tinggi pratama, perwakilan Ikatan Dokter Indoensia (IDI) yang selanjutnya akan melaksanakan bakti sosial pelayanan kesehatan setelah upacara selesai. Upacara diakhiri dengan penghormatan kepada Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar dipimpin oleh komandan upacara.